Tampilkan postingan dengan label Proteksi Radiasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Proteksi Radiasi. Tampilkan semua postingan

Nilai Batas Dosis Radiasi

1 komentar


Nilai Batas Dosis



Teknik pengawasan keselamatan radiasi dalam masyarakat umumnya selalu
berdasarkan pada konsep dosis ambang.  Setiap dosis betapapun kecilnya akan
menyebabkan terjadinya proses kelainan, tanpa memperhatikan panjangnya waktu
pemberian dosis. Karena tidak adanya dosis ambang ini, maka masalah utama dalam
pengawasan keselamatan radiasi adalah dalam batas dosis tertentu sehingga efek yang
akan ditimbulkannya masih dapat diterima  baik oleh masyarakat. Oleh karena itu,
setiap kemungkinan penerimaan dosis  oleh pekerja radiasi maupun anggota
masyarakat bukan pekerja radiasi harus diusahakan serendah mungkin.

*       Sejarah  Nilai Perkembangan Dosis
Sejarah mengenai perkembangan nilai  batas dosis tidak terlepas dari
munculnya kesadaran akan pentingnya proteksi radiasi yang dimulai pada awal tahun
1920-an dimana The British X-ray and Radium Protection Commitee dan American
Roentgen Ray Society mengeluarkan rekomendasi umum mengenai proteksi radiasi.
Pada awal tahun 1925, dibentuk kongres internasional radiologi yang pertama yang
membentuk Komisi Internasional untuk Satuan dan Pengukuran Radiologi (ICRU),
saat itu diperkenalkan konsep dosis tenggang (tolerance dose) yang didefinisikan
*       Universitas Sumatera Utara
sebagai:  “dosis yang mungkin dapat diterima oleh seseorang terus-menerus atau
secara periodik dalam menjalankan tugasnya tanpa menyebabkan terjadinya
perubahan dalam darah.” Pada tahun yang sama, Mutscheller memperkirakan secara
kuantitatif bahwa nilai dosis total yang diterima selama sebulan dengan nilai dosis
haruslah kurang dari 1/100 dari nilai dosis yang  dapat menyebabkan terjadinya
erythema pada kulit sehingga tidak mungkin menyebabkan kelainan jangka panjang.
Nilai penyinaran yang memungkinkan timbulnya  erythema pada kulit  diperkirakan
600 R, sehingga nilai dosis tenggang untuk  pekerja radiasi diusulkan sebesar 6 R
dalam jangka penerimaan 1 bulan.

·         Pada tahun 1928 diadakan kongres  radiologi ke-2 yang menyetujui
pembentukan  Komisi Internasional untuk Perlindungan Sinar-X dan Radium dan
secara resmi mengadopsi satuan  roentgen (R) sebagai satuan untuk menyatakan
paparan sinar-X dan gamma. Pada tahun 1934, komisi tersebut mengeluarkan
rekomendasi untuk menurunkan dosis tenggang menjadi 0,2 R / hari atau 1 R /
minggu. Pada tahun 1936, nilai dosis tenggang diturunkan lagi hingga 100 mR / hari
dengan asumsi bahwa diperhitungkan adanya hamburan balik (energi sinar-x yang
umumnya digunakan pada saat itu) dimana dosis 100 mR di udara dapat memberikan
dosis 200 mR pada permukaan tubuh.

·         Pada tahun 1950, komisi tersebut berubah nama menjadi Komisi Internasional
untuk Perlindungan Radiologi (ICRF). Berbagai perkembangan penelitian
radiobiologi dan dosimetri radiasi menyebabkan perubahan dalam teknik penetuan
nilai batas dosis yang mana komisi tersebut memutuskan: 

  Menurunkan dosis tenggang menjadi 0,05 R (50 mR) per hari atau 0,3 R (300
mR) per minggu atau 15 R / tahun


Menetapkan kulit sebagai organ kritis dengan dosis tenggangnya sebesar 0,6 R
(600 mR) per minggu.  
Perkembangan dalam dosimetri radiasi membuktikan bahwa nilai paparan
tidak tepat jika digunakan sebagai ukuran untuk menyatakan dosis radiasi pada
jaringan. Oleh karena itu, pada tahun 1953 ICRU memperkenalkan  dosis serap
dengan satuan rad (radiation absorbed dose). Pada tahun 1955 ICRP
memperkenalkan konsep  dosis ekuivalen dengan satuan rem  (roentgen equivalent
man) sebagai satuan untuk menyatakan dosis serap yang sudah dikalikan dengan
faktor kualitas dari radiasi yang bersangkutan. ICRP selalu menggunakan besaran
dosis ekuivalen dengan satuan rem untuk menyatakan dosis radiasi.

*       Nilai Batas Dosis yang Diberlakukan di Indonesia
Setelah membahas lebih jauh tentang nilai batas dosis (NBD), pada bagian ini
akan dibahas lebih lanjut mengenai NBD yang diberlakukan di Indonesia. Penentuan
NBD agak tinggi dimasa lalu semata-mata disebabkan oleh tingkat pemahaman efek
biologi radiasi pada saat itu yang masih agak terbatas. Sifat dari rekomendasi ICRP
ini juga tidak mengikat, dalam arti setiap negara diberikan kebebasan untuk memilih
sistem proteksi radiasi yang paling sesuai dengan kondisi negara masing-masing.

*       Nilai batas dosis yang diberlakukan di Indonesia dicantumkan dalam Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: PN 03/160/DJ/89
menekankan bahwa pekerja yang berumur kurang dari 18 tahun tidak diizinkan untuk
bertugas sebagai pekerja radiasi ataupun  diberi tugas yang memungkinkan pekerja
tersebut mendapatkan penyinaran radiasi.  Selain itu, pekerja wanita dalam masa
menyusui tidak diizinkan mendapat tugas yang mengandung resiko kontaminasi
radioaktif yang tinggi, jika perlu terhadap wanita ini dilakukan pengecekan khusus
terhadap kemungkinan kontaminasi. Untuk itu, tujuan pemonitoran dan pembatasan
penyinaran dibedakan dua kategori pekerja radiasi yakni:
•  Kategori A, untuk pekerja radiasi yang mungkin menerima dosis sama dengan
atau lebih besar dari 15 mSv (1500 mrem) per tahun
• Kategori B, untuk pekerja radiasi yang mungkin menerima dosis sama dengan
atau lebih kecil dari 15 mSv (1500 mrem) per tahun

*       Adapun nilai batas dosis untuk seluruh tubuh yang bergantung pada pekerja
radiasinya (dengan pengecualian wanita hamil dan wanita masa usia subur) adalah:
•  NBD untuk pekerja radiasi yang memperoleh penyinaran seluruh tubuh
ditetapkan 50 mSv (5000 mrem) per tahun
• Batas tertinggi penerimaan pada abdomen pada pekerja radiasi wanita dalam
masa subur ditetapkan tidak lebih dari 13 mSv (1300 mrem) dalam jangka waktu
13 minggu dan tidak melebihi NBD pekerja radiasi
•  Pekerja wanita yang mengandung harus dilakukan pengaturan agar saat bekerja
dosis yang diterima janin terhitung  sejak dinyatakan mengandung hingga saat
kelahiran diusahakan serendah–rendahnya dan sama sekali tidak boleh melebihi
10 mSv (1000 mrem) dimana umumnya kondisi ini biasanya bekerja pada
kategori B
Penyinaran yang bersifat lokal yaitu pada bagian tubuh tertentu ditetapkan
sebagai berikut:
•  Batas dosis efektif yang dievaluasi adalah 50 mSv (5.000 mrem) dalam setahun
dengan dosis rata-rata pada setiap organ tidak melebihi 500 mSv (50.000 mrem)
dalam setahun
•  Batas dosis untuk lensa mata adalah 150 mSv (15.000 mrem) dalam setahun
• Batas dosis untuk kulit dalah 500 mSv  (50.000 mrem) dalam setahun. Apabila
penyinaran berasal dari kontaminasi radioaktif pada kulit, batas ini berlaku untuk
dosis yang rara-rata pada setiap permukaan 100 cm
•  Batas dosis untuk tangan, kaki dan  tungkai adalah 500 mSv (50.000 mrem)
dalam setahun 

*       Menurut White pada tahun 1990 yang mempublikasi ICRP mereferensikan
nilai batas dosis dalam bidang kedokteran gigi seperti terlihat dalam tabel berikut:

Tabel 1. Nilai dosis pada setiap jenis teknik radiografi.
Teknik Sinar‐X                                Dosis Efektif (μSv)              Dosis resiko (terkena kanker 
fatal (per juta) 

Raiografi Intraoral                           1 – 8,3                                     0,02 – 0,6 
 (Bitewing/periapikal) 
Oklusal Anterior Maksila                 8                                             0,4 
Panoramik                                      3.85 – 30                                 0,21 – 1,9 
Radiograf lateral sefalometri             2 – 3                                       0,34 
Cross‐Sectional                              1 – 189                                    1 – 14 
Tomography (per potong)                                            
CT‐ Scan (Mandibula)                    364 – 1202                             18,2 – 88 
CT‐Scan (Maksila)                        100 – 3324                              8 ‐ 242 

Dasar Proteksi Radiasi

1 komentar



PROTEKSI RADIASI






Tujuan proteksi radiasi :
a. Pada pasien : Dosis radiasi harus sekecil mungkin sesuai keharusan klinis.
b. Pada personil : Dosis radiasi yang diterima harus serendah mungkin dan dalam
keadaan bagaimanapun juga tidak boleh melebihi dosis maksimum yang di
perkenankan.
Satuan-Satuan Radiasi
Rontgen
Rontgen adalah satuan pemaparan radiasi yg memberikan muatan 2,58.10-4 Coulomb per kg udara.
Rad
Rad adalah satuan dosis serap.
1 rad : radiasi yang diperlukan untuk melepaskan tenega 100 erg dalam 1 gram bahan yang disinar (1 rad = 100 erg/gram)
Rad tidak tergantung komponen bahan yang disinar dan tenaga radiasi, tetapi jumlah rad per R pemaparan berbeda dengan tenaga berkas sinar dan komposisi bahan serap.
Gray (Gy)
1 Gray= 100 rad
1Cgy= 1 rad
Rem(Rad Equivalent Man)
Rem adalah satuan dosis ekuivalen.
Rem = rad x factor kualitas
Rem merupakan ukuran efek biologis akibat radiasi.
Karena faktor kualitas untuk sinar x dan g = 1, maka Roentgen = 1 Rad = 1 Rem
Karena tenaga yang dilepaskan ke dalam jaringan lunak oleh 1 Rontgen pemaparan hanya 5% lebih besar dari 1 Rad.
Sievert (Sv)
1 Sievert (Sv) = 100 rem
RBE (relatives biological effectivemen)
Perbandingan dosis sinar x 250 K dengan dosis radiasi lain yang efek biologis sama dengan dosis sinar x 250 K dengan efek biologik tertentu / dosis radiasi lain dengan efek biologik yang sama.
Faktor kualitas berbagai jenis radiasi
Jenis radiasi
Faktor kualitas
Sinar x
Sinar gamma
Partikel beta
Proton
Neutron lambat
Neutron cepat
Partikel alfa
1
1
1
5
3
10
20
Nilai batas yang diizinkan
Untuk perorangan, dosis yang terakumulasi selama jangka waktu panjang atau hasil penyinaran tunggal yang mengandung kemungkinan kerusakan sitomatik atau genetik yang dapat diabaikan dan besar dosis ditentukan pada setiap efek yang sering terjadi terbatas pada akibat yang ringan, sehingga tidak akan dianggap tidak dapat diterima oleh seseorang yang tersinari dan oleh instansi yang berwenang dalam bidang medis.
Pengendalian tingkatan pemaparan radiasi
Cara Pengendalian tingkatan pemaparan radiasi :
1. Jarak : Intensitas radiasi dipengaruhi oleh hukum kuadrat terbalik sehingga
cara ini efektif.
2. Waktu : Pemaparan dapat diatur dengan :
- Membatasi waktu generator dihidupkan.
- Pembatasan waktu berkas diarahkan ke ruang tertentu.
- Pembatasan waktu ruang yang dipakai.
3. Perisai : Digunakan bila ternyata jarak dan waktu tidak mencukupi, maka
dibuat dari timbal atau beton.
Jenis perisai :
Perisai primer: Memberi proteksi terhadap radiasi primer (berkas
sinar gamna)
Contoh: Tempat tabung sinar x dan kaca timbal
pada Tabir fluoroskopi
Perisai sekunder: Memberi proteksi terhadap radiasi sekunder
(sinar bocor dan hambur)
Contoh: Tabir sarat timbal pada tabir fluroskopi,
pakaian proteksi, kursi fluoroskopi dan perisai
yang dapat dipindah-pindah.
Proteksi radiasi
a. Pada pasien:
1. Pemeriksaan sinar x hanya atas permintaan seseorang dokter.
2. Pemakaian filtrasi maksimum pada sinar primer.
3. Pemakaian voltage yang lebih tinggi (bila mungkin) sehingga daya tembusnya
lebih kuat
4. Jarak focus pasien jangan terlalu pendek.
Hukum kuadrat terbalik: Intensitas sinar x berbanding terbalik dengan jarak
pangkat dua.
Jarak focus kulit pada:
- sinar tembus tidak boleh kurang dari 45 cm.
- radiografi tidak boleh kurang dari 90 cm
5. Daerah yang disinari harus sekecil mungkin, misalnya dengan menggunakan
konus (untuk radiografi) atau diafragma (untuk sinar tembus).
6. Waktu penyinaran sesingkat mungkin.
Contoh : pemeriksaan sinar tembus tidak boleh melebihi 5 menit pada salah satu
bagian tubuh.
7. Alat-alat kelamin dilindungi.
8. Pasien hamil, terutama trisemester pertama tidak boleh diperiksa radiologik.
9. Peningkatan sistem pertahanan seluler radiasi dengan antioksidan: Cystein,
vitamin E dan vitamin C.
b. Pada dokter pemeriksa dan petugas radiologi:
1. Hindari penyinaran bagian-bagian tubuh tidak terlindungi
2. Pemakaian sarung tangan, apron atau gaun pelindung yanqg berlapis Pb dengan
tebal maksimum 0,5 mm Pb.
3. Hindari melakukan sinar tembus, usahakan melakukan radiografi
4. Hindari pemeriksaan sinar tembus tulang-tulang kepala (head fluoroscopy)
5. Akomodasi mata sebelum melakukan pemekrisaan sinar tembus paling sedikit
selama 20 menit.
6. Gunakan alat-alat pengukur sinar Rontgen.
7. Pemeriksaan pesawat sebelum dipakai.
Contoh: Perlindungan terhadap bahaya elektris.
Adanya kebocoran pada tabung pesawat.
Voltage yang aman dan lamanya.
8. Pemeriksaan rutin terhadap kemungkinan bocor / rusaknya perlengkapan-
perlengkapan pelindung berlapis Pb.
Alat-alat yang dipakai untuk mencatat dosis personil :
1. Film Badge: Mencatat dosis radiasi yang diterima personil yang terkena
berbagai jenis radiasi dan mampu mencatat dosis radiasi yang
berasal dari  sumber-sumber radiasi yang berlainan kualitasnya.
2. Dosimeter Saku: Pengukuran dosis yang mempunyai respon terhadap radiasi
sebanding dengan jumlah pasangan ion yang dihasilkan selama
perjalanan melalui elemen pendeteksian selain itu pengukurannya
lebih teliti dari pada film badge.
Alat Pengukuran Radiasi
Menggunakan Geiger-Muller Survey meter yang bacaannya berlangsung dalam mR/jam (milli Rontgen per jam) atau count per menit dengan penggunaannya di radio-diagnostik :
  1. Mengukur laju pemaparan radiasi di tempat-tempat personil bekerja, dinding luar ruang sinar x, pintu, jendela kaca Pb.
  2. Memeriksa apakah alat-alat proteksi memenuhi syarat proteksi.
Tata tertip penggunaan untuk proteksi personil
Personil dianjurkan memakai film badge terus menerus dan di ruang pesawat sinar x diagnostik personil:
1. Diharuskan menggunakan perisai dan pakaian proteksi yang tersedia
2. Tidak boleh memegang pasien selama penyinaran
3. Bila memakai pesawat sinar x dental dan mobil x-Ray unit (tanpa perisai
pelindung) harus berdiri di luar berkas sinar dan sejauh mungkin dari pasien.

riega.student.umm.ac.id/.../student_blog_article_14.dowload.

Radiology Full Muscik...!

Followers

Pages

 

Zona Cafe Radiologi © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers