Standar Kamar Gelap Radiologi


 Kamar Gelap dan Alat Pemroses Film Radiografi
Arif Jauhari

Persiapan penggunaan pesawat sinar-x dan alat pemroses film yang harus dikerjakan sebelum memulai program pengawasan mutu (quality control). Hal ini menjadi penting agar prosedur yang dilakukan dan penanganan yang dikerjakan mampu mengatasi persoalan yang ada sebelum dilakukan program pengawasan mutu.
A. Kamar Gelap

Bersihkanlah setiap bagiannya, termasuk tangki-tangki, lemari penyimpanan, bilik pengering dan lakukan program kerja secara berkelanjutan. Jaga agar jangan sampai timbul fog pada film yang disebabkan oleh cahaya lampu dan radiasi sinar-x ataupun cahaya remang dari lampu pengaman (safe light). Ingatlah bahwa merokok di dalam kamar gelap itu dilarang karena bisa mengakibatkan bahaya fog      pada film akibat cahaya api yang dipancarkan rokok.

Sadarilah bahwa tingginya fog pada film akibat dari penyimpanan film yang tidak baik akan berakibat pada jeleknya gambar hasil. Kesalahan ini tidak dapat diperbaiki.


1. Safelight
(lampu remang) harus diperiksa untuk mengetahui:
a. Apakah daya bola lampu susu yang dipasang sudah benar, yaitu menggunakan daya 15 watt. Kalau tidak tersedia, bola lampu berdaya 25 watt bisa digunakan. Tetapi jika menggunakan bola lampu berdaya 25 watt, sangat penting untuk diperiksa apakah ia akan menimbulkan fog yang disebabkan oleh lampu remang. Lampu remang hendaknya dipasang dengan jarak sekitar 130 cm di atas meja film atau 230 cm di atas lantai. Boleh meninggikan letak lampu remang apabila pada ketinggian yang disarankan masih menimbulkan fog pada film. Hal ini sering terjadi apabila digunakan lampu berdaya agak tinggi.
b. Jangan memasang lampu remang dengan jarak yang berimpit, agar tidak terjadi pertumbukan cahaya. Jika tempat bagian berimpitnya cahaya tersebut terlalu terang, akan mengakibatkan timbulnya fog (kabut) pada film.
c. Pilihlah jenis dan warna filter cahaya yang tepat terhadap jenis film -jangan sampai pada tabung lampu remang terdapat kebocoran cahaya- agar tidak menimbulkan fog film (biasanya terjadi pada lobang keluar kabel lampu remang).
2. Jam pengatur waktu harus selalu diperiksa setiap minggu agar didapatkan pengukuran waktu yang tepat sesuai dengan waktu yang diatur, caranya;
a. Aturlah waktu yang akan dites pada cahaya terang dengan berpatokan pada waktu pembangkitan (developing time) yang biasa digunakan. Perhatikan, apakah jam pengatur waktu mulai bergerak bersamaan dengan saat tombol untuk memulai proses film bergerak atau menyala? Setelah diketahui, dilanjutkan dengan menyetel waktu pembangkitan dan lampu alarmnya. Interval waktu yang disetel harus diperiksa dengan membandingkannya dengan jam yang lain.
b. Pengecekan ini harap dilakukan berulang-ulang untuk memastikan apakah waktu yang disetel telah benar. Kalau terjadi penyetelan waktu yang tidak konsisten, akan berakibat fatal pada proses pembangkitan. Hal ini bisa menyebabkan banyak gambar yang diulang.
c. Jika jam pengatur waktu tersebut hanya berubah menjadi cepat atau lambat, maka ia masih dapat digunakan asal petugas mengetahui patokan kesalahannya. Tetapi jika alat tersebut mengakibatkan gambar radiografi yang dihasilkan menjadi tidak konsisten, maka sebaiknya dibetulkan terlebih dahulu.
d. Jika tidak tersedia jam pengatur waktu, patokan waktu pembangkitan bisa diusahakan dengan mengamati lamanya waktu pembangkitan dari beberapa film yang sudah diproses dan memberikan hasil yang baik.
B. Alat Pemroses Film Radiografi
1. Alat Pemroses Film secara Manual
a. Sebelum menetapkan patokan untuk program jaminan kualitas, hendaknya dalam membuat larutan pembangkit (developer) dan penetap (fixer) ini diperhatikan betul petunjuk teknis penggunaan dari produk yang digunakan agar konsentrasi dan kerja larutan yang kita buat tersebut menjadi benar. Bak yang hendak diisi dengan larutan baru hendaknya dibersihkan terlebih dahulu dan aliran airnya diperiksa agar proses pembilasan (rinsing) dan pencucian (washing) dapat berjalan dengan baik. Ada beberapa tahapan kerja yang harus kita lakukan terhadap alat pemroses ini.
b. Matikan semua sakelar peralatan pendingin atau pemanas yang terdapat di dalam alat pemroses.
c. Buka semua aliran developer, bak rinsing dan washing serta sumbatan aliran air pada alat pemroses.
d. Tuangkan cairan fixer ke dalam tangki penampung untuk proses recovery (daur ulang).
e. Pindahkan tangki developer, fixer dan rinsing. Cuci dengan air dan gosok sampai bersih. Ingat, gunakan sikat yang berbeda untuk tangki developer dan fixer.
f. Pastikan bahwa pipa pembuangan dan pipa pembatas cairan sudah bersih dan periksalah apakah aliran airnya sudah betul-betul lancar?
g. Bersihkan dan sikat sambungan pipa air dan ganti bila sudah rusak.
h. Tempatkan kembali semua tangki pada posisi yang benar dan sambungkan kembali pada masing-masing pipanya.
i. Aduk larutan developer dan fixer sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat. Gunakan tongkat pengaduk yang berbeda untuk kedua larutan tersebut dan hati-hati pada waktu menuangkannya ke dalam tangki yang telah disediakan, jangan sampai terjadi tumpahan developer ke dalam cairan fixer.
j. Nyalakan tombol pemanas atau pendingin setelah pipa air diisi kembali.
k. Bersihkanlah bagian luar tangki dengan lap kasar agar sisa-sisa tumpahan dan percikan cairan tidak menempel pada tangki.
l. Periksalah apakah temperatur larutan sudah sesuai dengan anjuran. Aduklah larutan sebelum diukur suhunya karena perlu waktu kira-kira 1 jam bagi larutan untuk dapat bekerja pada suhu yang dianjurkan.
Ada baiknya membuat larutan pada akhir jam kerja dan dibiarkan semalam agar bisa digunakan dengan baik pada esok harinya.


0 komentar:

Posting Komentar

Radiology Full Muscik...!

Followers

Pages

 

Zona Cafe Radiologi © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers